
Penerimaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2025 sudah dimulai. Calon peserta perlu mengecek jadwal penutupan pendaftarannya untuk dapat mengumpulkan berkas dan merencanakan pilihan jurusan yang tepat.
Dalam situs web resmi mereka, panitia mengumumkan hal tersebut UM-PTKIN Sudah secara resmi memulai proses pendaftaran mulai Selasa, 22 April 2025.
Untuk para alumni SMA/SMK/MA setingkat yang berminat mendaftar di universitas negri agama Islam dapat mengikuti rangkaian detail tentang pendaftaran di bagian selanjutnya.
Berapa Lama Waktu Penerimaan Berkas UM-PTKIN Tahun 2025?
Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Sudah dibuka pendaftarannya mulai Selasa, 22 April 2025 jam 08.00 WIB sampai dengan Senin, 28 Mei 2025 paling lama pada jam 15.00 WIB. Apabila Anda berminat untuk meneruskan pendidikan di PTKIN silakan periksa detail jadwal penting di bawah ini:
Timeline UM-PTKIN 2025
Untuk memperoleh informasi mengenai timeline pelaksanaan UM-PTKIN pada tahun 2025, silakan merujuk ke penjelasan lengkap yang terdapat di bagian berikut ini:Jika seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran sudah lengkap, Anda dapat segera mendaftar dengan mengklik tautan di bawah ini:
Link Pendaftaran UM-PTKIN 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk proses pendaftaran UM-PTKIN pada tahun 2025 yang bisa Anda ikuti, silakan baca lebih lanjut untuk detail lengkapnya:
1. Pendaftaran akun dilakukan di situs web resmi UM-PTKIN berikut: https://um.ptkin.ac.id .
- Klik "Daftar" bagi para kandidat pendaftar yang telah mempunyai NISN namun belum memiliki akun di SPAN-PTKIN.
- Username dan password Akan dikirim lewat surel yang terdaftar.
- Silakan masuk menggunakan username/NISN dan kata sandi yang telah Anda terima.
- Lengkapi data pribadi hingga menerima faktur dan nomor Rekening Virtual (VA), beserta detail jumlah yang perlu ditransfer dan prosedur untuk melakukan pembayaran.
- Pembayaran bisa diselesaikan lewat Bank Mandiri ataupun bank lain yang diatur oleh Panitia Nasional dengan jumlah sebesar Rp200.000.
- Simpan bukti transaksi sebagai acuan.
0 Komentar