
BPJS Kesehatan semakin menguatkan sejumlah strategi untuk menambah partisipasi aktif peserta serta pengumpulan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga dapat melanjutkan program dengan baik dan memberikan jaminan kesehatan yang setara kepada semua pihak. Informasi tersebut diberitahukan saat rapat kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada hari Rabu (7/5).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyebutkan bahwa per tanggal 30 April 2025, jumlah peserta JKN sudah menjangkau angka 279,98 juta orang. Ada pula 27 provinsi serta 409 kabupaten atau kota yang berhasil mendapatkan sertifikasi 'Universal Health Coverage' (UHC).
"Bermacam-macam strategi sudah dikerjakan oleh BPJS Kesehatan untuk menambah jumlah keanggotaan dan menggenapkan partisipasi peserta JKN. Misalnya dengan metode proaktif berupa program penjangkauan layanan yang disebut Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA) serta inovasi lain bernama Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR)," terangkan David.
David menjelaskan bahwa untuk memperkuat pemahaman serta kerjasama publik tentang Program JKN, para pegawai dan Petugas Kader JKN turut berpartisipasi dalam proses penyuluhan secara langsung, termasuk juga melakukan kunjungan dari satu rumah ke rumah lainnya. Tujuannya adalah agar mereka yang belum menjadi bagian dari daftar peserta JKN dapat lebih paham betapa vitalnya memiliki asuransi kesehatan ini.
Sampai hari ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 27 kementerian/instansi bersama pemerintah daerah guna memperbaiki akurasi data dan efisiensi dalam merekrut serta mengaktifkan ulang anggota peserta, termasuk merespons Instruksi Presiden No. 1 tahun 2022 tersebut. Akurasinya melalui NIK saat ini telah sampai di angka 99,92% terkait permasalahannya yang disebabkan oleh penggabungan informasi antar departemen,” jelas David.
David menggarisbawahi bahwa dengan menggunakan taktik yang menyeluruh dan kerja sama tim diharapkannya program JKN yang mencakup semua orang bisa berjalan secara kontinyu sesuai dengan perubahan kebutuhan para anggotanya. Di masa depan, ia berharap semua pihak yang berkaitan akan tetap membantu dalam mendukung program JKN untuk meraih tujuan memberikan perlindungan kesehatan universal bagi setiap warga negara Indonesia.
"Bermacam-macamy mudah sudah disiapkan dalam sistem JKN oleh BPJS Kesehatan lewat terobosannya. Masyarakat bisa menggunakan pelayanan JKN melalui beberapa saluran seperti aplikasi seluler JKN, layanan adminstratif via WhatsApp bernama PANDAWA di nomor telepon 0811 8 165 165, BPJS Online yang mencapai sampai ke wilayah pedesaan, pusat panggilan Care Center 165, serta program kunjungan lapangan dari BPJS. Selain itu pesertanya juga mendapat manfaat untuk memperoleh servis di tempat penunjang kesegaran hanya dengan tunjukkan NIK-nya saja tanpa harus foto copy dokumen," jelas David.
Di kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Investasi dari BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menyebut bahwa ada hambatan untuk memperbaiki pengumpulan iuran JKN, yaitu adanya peserta dengan keterlambatan pembayaran iuran.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, BPJS Kesehatan telah meluncurkan beberapa terobosan baru, termasuk Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Melalui program inovatif ini, peserta yang memiliki tunggak pembayaran iuran bisa membayar kewajiban mereka secara bertahap dan lebih fleksibel, bahkan untuk peserta yang saat ini aktif dalam kelompok sektor lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI), demikian penjelasan Arief.
Arief menyebutkan bahwa program pembayaran minimal dimulai dari sebulan iuran dan dapat diperpanjang hingga 36 kali angsuran untuk peserta yang sudah berpindah ke kategori PPU atau PBI.
"Rencana PERBAIKAN ditujukan untuk mempermudah peserta dalam menyelesaikan kewajiban mereka terkait tunggakan serta membawa status kepesertaannya kembali menjadi aktif. Tambahan pula, BPJS Kesehatan mendukung penggunaan sistem pembayaran otomatis melalui fitur debit langsung pada Aplikasi Mobile JKN," jelas Arief.
Dengan menggunakan sistem autodebet, iuran akan didebit secara langsung dari akun peserta pada tanggal tertentu, mengurangi peluang ketinggalan dalam membayar tagihan. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan sudah menawarkan berbagai macam pilihan untuk melakukan pembayaran melalui lebih dari satu juta titik layanan yang tersebar di seluruh negeri, mencakup perbankan, PPOB, fin-tech, serta gerai ritel modern.
Agar penagihannya menjadi lebih efisien, BPJS Kesehatan menerapkan metode telekoleksi, pengiriman pesan massal via WhatsApp, serta melakukan kunjungan pribadi dengan bantuan Kader JKN. Menurut Arief, pada tahun 2024 sudah ada lebih dari 42,79 juta transaksi penagihan yang dilakukan lewat panggilan telepon dan berhasil mendapatkan total iuran sekitar Rp 1,19 triliun.
"Pencapaian dalam pengumpulan iuran juga menunjukkan arah yang positif; tingkat pengumpulan dana JKN untuk segmen peserta mandiri berbayar (PBPU) pada tahun 2024 tercatat sebesar 94,26%, naik dari tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah pendaftar dalam Program REHAB semakin bertambah, dengan angka 934 ribu orang di tahun 2023 melonjak hingga menjadi 1,73 juta peserta pada tahun 2024. Ini mengindikasikan bahwa Program REHAB mempermudah para peserta sambil ikut mendongkrak pendapatan dari pembayaran iuran," papar Arief.
Pada saat yang sama, anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana menggarisbawahi kontribusi signifikan dari beberapa pihak untuk mensukseskan Program JKN. Dia menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi aktif serta pembayaran tagihan peserta secara tepat waktu, BPJS Kesehatan harus didukung oleh banyak pihak.
"Program JKN merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan yang harus mensosialisasikannya, tetapi pemerintah daerah pun perlu ikut serta untuk menginformasikan pentingnya JKN kepada publik," jelas Sri.
Menurut dia, pelayanan kesehatan yang baik adalah hak masyarakat seperti yang disebutkan dalam UUD 1945. Untuk mengamankan hak konstitusi ini bagi setiap warganya mendapatkan jaminan kesejahteraan, dibutuhkan kerjasama sinergis antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta semua stakeholder terkait.
0 Komentar